MediaMerdeka.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menegaskan akan memproses secara etik pegawai yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait temuan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang pada saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan tertulis, BPK menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut.
“BPK berkomitmen demi bersikap kooperatif serta menyerahkan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan BPK, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, BPK mengonfirmasi akan menjalankan proses etik terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
“Sejalan bersama hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai bersama ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” lanjut pernyataan tersebut.
BPK juga menegaskan komitmennya terhadap penguatan integritas lembaga melalui berbagai program manajemen integritas bersama prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.
“BPK secara sistematis telah menjalankan berbagai program manajemen integritas bersama menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas oleh pegawai,” tulis BPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur pihak swasta, aparatur sipil negara BPK, serta aparatur negara daerah, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

