Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah merampungkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis demi memperkuat pembuktian perkara.

“Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, bagaikan handphone dan laptop,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Meski demikian, Syarief masih belum mengungkap lokasi enam titik penggeledahan tersebut. Ia cuma mengonfirmasi seluruh barang bukti yang diperoleh pada saat ini sedang diteliti guna melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut merupakan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Menurut Syarief, penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kebarangkalian adanya pendalaman terhadap temuan-temuan baru.

“Masih terus didalami,” ujarnya.

Semasih belumnya, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi tersangka yang bekerja sama bersama penegak hukum demi mengungkap perkara secara makin luas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga para tersangka memanfaatkan yayasan yang memiliki keterkaitan bersama mereka demi menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program yang dibiayai negara tersebut.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik bersama nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung menilai pengadaan tersebut perlu ditelusuri makin lanjut demi mengonfirmasi ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat bersama Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *