MediaMerdeka.com – Ahmad Dedi, seorang aparatur negara fungsional madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ahmad Dedi yang akrab disapa “Dedi Congor” ini terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan importasi barang yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Semasih belumnya, Ahmad Dedi sempat viral setelah ia terekam kamera lari terbirit-birit menghindari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2026 lalu.
Lantas, siapakah sosok Ahmad Dedi sebenarnya dan bagaimana perkembangan kasus yang menjeratnya? Simak ulasan profil dan fakta kasusnya berikut ini.
Profil Ahmad Dedi: Mantan Kepala Bea Cukai Marunda
Ahmad Dedi bukanlah orang baru di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Semasih belum menjabat sebagai Pejabat Fungsional Madya, ia diketahui sempat menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Sebagai ASN di bawah Kemenkeu, ia memiliki kewenangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor.
Kasus yang menjeratnya kini ini sebenarnya telah diusut sejak tahun 2023.
Tak cuma itu, ia tercatat memiliki riwayat hukum yang panjang, di mana ia sempat disidik KPK pada rentang 2014–2016 silam.
Diduga Terima Aliran Dana Rp30 Miliar dari Blueray Cargo
Kabar terbaru, Ahmad Dedi diduga juga sempat memperoleh aliran uang rutin bersama total Rp30 miliar dari Blueray Cargo.
Dugaan ini terungkap dalam persidangan terdakwa bos Blueray Cargo yang menyerahkan uang tersebut sebagai pelicin demi mengatur bea masuk barang-barang importasi dari pihaknya.
Secara total, jaksa menyebut ada dana sebesar Rp 91 miliar yang mengalir ke berbagai pihak dan Dedi disebut menikmati jatah jumbo tersebut.
Namun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dedi membantah keras seluruh tudingan tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa klaim penerimaan uang Rp 30 miliar tersebut tidak benar dan wajib dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Selain itu, pengacaranya juga membantah kabar yang menyebut kliennya memiliki keterkaitan atau sempat bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

