Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas ‘Spesial’ Atur SPPG

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Langkah tersebut dibuktikan bersama aksi penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi strategis yang terafiliasi bersama para tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus demi menyisir sejumlah wilayah di Jakarta dan Bandung. 

“Lokasi penggeledahan pada sejumlah saat yang lalu memang masih berlangsung pada sejumlah tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan sejumlah tempat lain,” ujar Syarief di Gedung Kejagung pada Kamis (11/6/2026) pada hari ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut membeberkan bahwa operasi ini menyasar kantor kedinasan serta rumah pribadi dari tiga tersangka utama yang merupakan mantan petinggi BGN.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik sukses mengamankan tumpukan dokumen krusial serta berbagai perangkat bukti elektronik.

“Apa yang kami dapatkan di situ merupakan kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka demi melengkapi alat bukti yang ada,” imbuh Syarief, bagaikan yang dikutip dari Antara.

Hingga pada saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah megaproyek ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pucuk pimpinan BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sementara satu tersangka lain berasal dari sektor swasta, yakni Asep Yusuf Somantri.

Penyidik mencatat, draf peran dari ketiga mantan aparatur negara teras BGN tersebut merupakan menjalankan penunjukan langsung secara melawan hukum terhadap sejumlah yayasan yang terafiliasi bersama mereka. Yayasan-yayasan titipan ini dijadikan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak cuma itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program pemenuhan gizi nasional ini diduga kuat ditata sedemikian rupa demi menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal.

Atas tindakan tersebut, trio mantan aparatur negara BGN ini dijerat bersama Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kongkalikong Intervensi Portal dan Pembatalan Sepihak

Di sisi lain, tersangka Asep Yusuf Somantri yang mewakili korporasi swasta terseret setelah dirinya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya demi mencarikan lembaga atau yayasan yang siap dijadikan mitra pelaksana program MBG.

Dalam pelaksanaannya, Sony Sonjaya diduga menyerahkan fasilitas karpet merah kepada Asep demi mengintervensi tim verifikatur internal mitra MBG. Melalui akses khusus ini, Asep dapat memetakan titik-titik dapur umum yang posisinya masih kosong.

Ironisnya, mereka juga mengatur skema pendaftaran pada portal digital mitra MBG secara sepihak. Calon SPPG resmi yang semula telah mengantongi status disetujui oleh sistem secara mendadak dibatalkan pendaftarannya, demi lalu dialihkan kepada vendor-vendor titipan para tersangka.

Akibat keterlibatannya dalam kongkalikong ini, Asep Yusuf Somantri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 tentang KUHP.

Hingga rilis ini dikeluarkan, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa intensif makin dari 20 orang saksi guna membongkar jaringan mafia anggaran ini.

Adapun demi estimasi total nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan program MBG ini masih berada dalam proses audit mendalam oleh lembaga auditor negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *