MediaMerdeka.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Salah satu langkah yang dilakukan merupakan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan bersama para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta dan Bandung. Proses tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu dan hingga kini masih terus berjalan.
“Lokasi penggeledahan pada sejumlah saat yang lalu memang masih berlangsung pada sejumlah tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan sejumlah tempat lain,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis.
Menurut Syarief, fokus utama penyidik pada saat ini merupakan mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik yang dapat memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.
“Apa yang kami dapatkan di situ merupakan kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka demi melengkapi alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menerangkan lokasi yang digeledah mencakup kantor maupun kediaman para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Penyidik juga telah memeriksa makin dari 20 saksi demi mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara itu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih menunggu hasil audit.
Kejagung menduga tiga tersangka dari BGN menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga diduga menjalankan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara tersangka Asep Yusuf Somantri disebut berperan mencari mitra demi pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya. Dalam penyidikan, Sony diduga menyerahkan akses kepada Asep demi mengintervensi proses verifikasi mitra MBG, termasuk mengetahui titik dapur yang masih kosong dan memengaruhi status pendaftaran calon SPPG pada portal mitra MBG.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dari BGN dijerat bersama pasal-pasal tindak pidana korupsi dan KUHP yang berkaitan bersama penyalahgunaan jabatan. Sedangkan Asep Yusuf Somantri disangka melanggar ketentuan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

