Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik, Kamis (11/6/2026)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak menerangkan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.

“Yang dilakukan penyitaan merupakan sarana dan prasarana yang digunakan demi kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan demi kepentingan proses penyidikan,” kata Ade Safri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral yang semasih belumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, semasih belum diproses makin lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimurnikan di fasilitas PT Simbajaya Utama. Setelah melalui proses pengolahan, emas lalu dijual kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran, sementara hasil transaksi keuangannya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening demi menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam berkas perkara terpisah, dua orang yang sempat dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama ditetapkan sebagai tersangka, yakni DHB yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga pada saat ini.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjalankan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga kembali digunakan demi membeli emas serupa berakibat membentuk rantai kejahatan yang terus berputar.

“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan demi menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak cuma penambang dan penampung, namun juga pihak-pihak yang diduga menolong proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade

Para tersangka dijerat bersama ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain proses pidana, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait demi menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Bareskrim menegaskan tidak akan menyerahkan ruang untuk praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ade.

Penyitaan tersebut menciptakan seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan demi kepentingan penyidikan. Objek yang disita meliputi mesin-mesin pengolahan dan pemurnian emas, fasilitas produksi, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Sumber: Tribratanews

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *