MediaMerdeka.com – Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan mengangkut benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada untukan ujungnya atau bom molotov saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat pada hari semasih belumnya (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan perihal penangkapan dan penetapan status tersangka tersebut.
ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan sukses menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).
“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang amat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,’ katanya mengimbuhkan.
Guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa semasih belum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R.
R merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, pada saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya makin lanjut oleh tim penyidik guna mengonfirmasi ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah menyaksikan flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial sejumlah hari semasih belumnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka bersama pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka ditentukan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai bersama prosedur hukum pidana yang berlaku,” kata dia.
“Saat ini tim penyidik masih menjalankan pendalaman secara intensif demi membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol bersama sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kebarangkalian adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Kabid Humas.
Polda Metro Jaya kata Budi, pada prinsipnya amat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap masyarakat sekitar negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan mengangkut senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat sekitar, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja mengangkut benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan menjalankan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

