MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyidik juga memasang plang sita di sejumlah aset yang semasih belumnya telah disita.
“Penyidik juga menjalankan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di sejumlah titik yang telah disita semasih belumnya, di antaranya tiga unit toko ritel waralaba dan salon,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, KPK turut menyita sebuah rumah yang diduga milik Fadia di Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami pembelian tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi di wilayah Pekalongan yang diduga dilakukan selama Fadia menjabat sebagai kepala daerah.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 14 saksi pada Rabu (17/6/2026).
Para saksi yang diperiksa antara lain Staf DPP Golkar Pekalongan Emma Margyati, Kasubbag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Dewi Septriana, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia, serta Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, yakni Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.
“Terdapat sejumlah tanah di sejumlah titik lokasi yang dibeli kepala daerah selama menjabat bersama total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi,” kata Budi.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

