MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik menggali informasi mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pengisian kuota haji tambahan.
“Ya soal illegal gain ini kondisinya di lapangan berbeda-beda lantaran memang setiap PIHK dalam menjalankan pengisian kuota atau penjualan kuota ibadah haji dari kuota tambahan juga dihargai berbeda-beda. Hal itu amat bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh para PIHK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan sehari semasih belumnya, Fuad memilih irit bicara saat ditanya mengenai dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh korporasinya.
“Hahaha. Ya nanti aja ya,” ujar Fuad sambil tertawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Fuad juga enggan menanggapi status Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan pengaturan kuota haji khusus
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein semasih belumnya membeberkan bahwa Ismail Adham bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Fuad Hasan Masyhur diduga sempat bertemu bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan mengimbau penambahan kuota haji khusus memakini batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, pemuntukan kuota haji reguler dan haji khusus diduga memakai skema 50:50. Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama pihak Keaparatur negara kementerianan Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk korporasi-korporasi yang terafiliasi bersama PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, korporasi-korporasi terkait memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota bersama skema percepatan keberangkatan (T0).
Menurut KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, lalu 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Keaparatur negara kementerianan Agama Hilman Latief, serta 10.000 dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Taufik pada Rabu (8/6/2026).
Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi bersama Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

