Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Adapun tersangka yang kali ini ditetapkan penyidik yakni Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, sejak pagi tadi penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara ini.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan telah mengantongi dua alat bukti, penyidik menaikkan status Glory Harimas menjadi tersangka.

“Setelah menjalankan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).

Dalam perannya, Glory bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana menjalankan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN bersama atensi dari sejumlah tersangka lainnya.

Glory diminta oleh Dadan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN, demi mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Bahwa saudara DH secara melawan hukum menyerahkan akses kepada saudara GHS demi memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Syarief.

“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan demi mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.

Setelah memperoleh akses, Glory lalu berkomunikasi bersama tim yang ditunjuk oleh Dadan. Dengan demikian, Glory dapat menjalankan pengurusan terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya demi mengembalikan statusnya.

Setelah menjalankan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Dadan, yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang mengimbau bantuan kepadanya agar dapat menjadi mitra MBG.

Atas perkara ini, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Semasih belumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *