MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan demi menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
Mengingat Kejagung telah menjalankan upaya paksa, KPK memilih demi menarik diri dari proses penyelidikan yang saat itu tengah berjalan.
“Saya kira bila telah ada upaya paksa atau segala macam, ya tentu kami demi sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi lantaran kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menaruh Kepercayaan pada Kejaksaan Agung
Setyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.
Menurutnya, transparansi yang ditunjukkan Kejagung dalam mengusut skandal di Badan Gizi Nasional telah cukup meyakinkan publik.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya bersama semaksimal barangkali. Kita dapat menyaksikan transparansinya, segala sesuatunya telah dipublikasi dan itu untukan dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” kata dia.
Meski memilih “menepi”, KPK tidak menutup pintu komunikasi. Setyo membuka peluang koordinasi apabila di lalu hari diperlukan penguatan dalam penanganan perkara tersebut.
“Proses penyidikan telah berjalan ya. Banyak hal yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” kata Setyo sesaat semasih belum memengawali rapat kerja di DPR.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan jajaran elit Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Mereka merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan aparatur negara tinggi lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Modus operandi yang dibongkar Kejagung terbilang rapi namun merugikan. Para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat demi mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Yayasan-yayasan tersebut disinyalir terafiliasi langsung bersama para tersangka demi memperoleh keuntungan pribadi.
Tak cuma soal penunjukan vendor, Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
KPK sendiri sempat membeberkan bahwa mereka tengah membidik kasus ini pada 8 Juni 2026, tepat saat Kejagung mengumumkan penahanan para pimpinan BGN.
Namun, demi efektivitas penegakan hukum, estafet pengusutan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

