PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Gejolak di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang makin serius.

Sejumlah kader partai berlambang Ka’bah tersebut resmi menginformasikan tiga orang: M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2026).

Ketiganya dituding menjalankan pemalsuan tanda tangan dan dokumen terkait pelaksanaan Muktamar PPP yang digelar pada 27 September 2025 lalu. Laporan ini mencuat setelah para kader mencium adanya kejanggalan dalam berbagai dokumen penting partai.

Kuasa hukum pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya, membeberkan bahwa temuan ini bukan perkara kecil. Diduga kuat, tanda tangan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai wilayah dicatut tanpa izin dalam dokumen daftar hadir dan berkas muktamar lainnya.

“Hari ini ada lima orang yang menginformasikan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, bagaikan Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para pihak korban menegaskan tidak sempat menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” kata Syamsul usai menciptakan laporan di Polda Metro Jaya.

Meskipun baru lima orang yang resmi melapor sebagai langkah awal, Syamsul membeberkan fakta mengejutkan mengenai jumlah pengurus yang terdampak.

“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kebarangkalian akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.

Menurut pihak pelapor, dokumen yang diduga palsu tersebut bukan sekadar arsip internal, melainkan telah digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Syamsul menegaskan, tindakan ini tidak cuma merugikan secara hukum, namun juga menyerang integritas personal para pengurus daerah.

“Kami mendampingi para pihak korban yang merasa dirugikan lantaran identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” tegasnya.

Daftar Pelapor dan Langkah Hukum

Adapun lima tokoh PPP yang berdiri sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan:

  1. Fadli (Ketua DPC PPP Indramayu)
  2. Imam Fauzan A. Uskara (Ketua Umum PP GPK/Bendahara Umum)
  3. Akhdan (Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka, Sultra)
  4. Ansori (Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu)
  5. M. Rifki Saefudin (Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon)

M. Rifki Saefudin, salah satu pelapor, menegaskan bahwa dirinya merasa kecolongan lantaran namanya tercatat menyerahkan persetujuan yang tidak sempat ia lakukan.

“Hari ini kami menginformasikan dugaan pemalsuan dokumen lantaran ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.

Saat ini, laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen demi diproses makin lanjut oleh tim penyidik kepihak kepolisianan.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam di tengah upaya konsolidasi partai ke depan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *