Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EZ (19), seorang buruh harian lepas penyandang tuli wicara di perkebunan PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara, masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum meski telah berjalan selama tujuh bulan.

Kejadian memilukan ini bermula pada Rabu (12/11/2025) pagi. Seperti biasa, wanita yang bekerja di untukan penyemprotan pestisida ini berangkat kerja bersama kakak wanitanya bersama menumpang mobil jemputan korporasi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang menyemprot di area kerjanya, EZ tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal dari arah belakang. Pelaku menutup wajahnya, merebut alat semprotnya, lalu mendorong tubuhnya hingga jatuh terlentang ke tanah.

Kedua tangan EZ lalu diikat ke belakang, sementara wajahnya ditutup rapat memakai kain penutup miliknya sendiri.

Dalam kondisi tak berdaya, tidak dapat menyaksikan, dan tidak dapat berteriak mengimbau tolong, ia diperkosa di area perkebunan sawit terpencil seluas delapan hektare tersebut.

Pelaku yang memakai masker penutup wajah dan mengenakan baju biru lalu langsung kabur memakai sepeda motor.

EZ baru ditemukan oleh rekan kerjanya saat jam makan siang. Saat itu, ia cuma dapat terduduk dan menangis tanpa mampu menyentuh makanannya.

Sesampainya di rumah, pihak korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya memakai bahasa isyarat yang telah mereka pahami sejak kecil.

Dua hari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Namun, hingga Rabu (17/6/2026), proses hukum terkesan berjalan di tempat dan masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

Alih-alih memperoleh keadilan, pihak korban justru langsung di-PHK secara sepihak dan lisan oleh pihak korporasi.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Herwin Nasution, menyebut kelambatan penanganan di daerah menjadi alasan utama kasus ini akhirnya dibawa ke Jakarta.

“Hukum terkesan tidak berpihak sama pihak korban. Karena berbagai alasan, proses cukup lambat,” ujar Herwin dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, juga menilai lambannya penanganan hukum ini memperlihatkan adanya indikasi ketidakadilan untuk pihak korban yang memiliki kerentanan berlapis.

“Proses hukumnya berjalan cukup lambat, berakibat ini ada indikasi merasakan delay of justice, ya, yang berdampak kepada keadilan untuk pihak korban,” kata Anis.

Hambatan terbesar dalam penanganan di daerah diduga merupakan ketidakmampuan penyidik memahami kondisi pihak korban yang memiliki keterbatasan komunikasi verbal serta tidak dapat membaca dan menulis.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *