Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membeberkan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang diamankan otoritas Taiwan terkait insiden di Kota Taichung pada 14 Juni 2026 didominasi pekerja yang bermasalah secara keimigrasian.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, enam PMI berstatus pekerja kaburan (missing worker), sementara itu satu orang lainnya berstatus overstay.

Ketujuh PMI yang diamankan masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A. Mereka pada saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyebutkan pihak pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

“KP2MI bersama KDEI Taipei terus menjalankan koordinasi intensif bersama otoritas setempat demi mengonfirmasi seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir demi mengonfirmasi setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan yang menjadi haknya,” kata Mukhtarudin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Menurut informasi yang diterima pihak pemerintah, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah masyarakat sekitar negara Indonesia. Hingga kini, otoritas Taiwan masih menjalankan penyelidikan demi mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendalami kronologi kejadian.

KP2MI juga terus menelusuri identitas dan status penempatan para PMI yang diamankan. Selain itu, pihak pemerintah memantau perkembangan status hukum dan keimigrasian mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Mukhtarudin mengingatkan para pekerja migran Indonesia agar bekerja melalui jalur resmi dan menjaga status keimigrasian selama berada di negara penempatan.

“Kasus ini menjadi pengingat untuk seluruh pekerja migran Indonesia demi senantiasa bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan untukan penting dari pelindungan diri dan jaminan ketentuan hukum selama bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan. Meski demikian, pendampingan terhadap masyarakat sekitar negara Indonesia yang terlibat dalam perkara tersebut tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi bersama otoritas setempat guna mengonfirmasi penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan,” kata Mukhtarudin.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *