MediaMerdeka.com – Wacana pemberian sanksi pidana untuk individu LGBTQ dan pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial menuai penolakan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.
Koalisi tersebut menilai gagasan yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, mempersempit ruang demokrasi, serta mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang makin mendesak.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyarankan individu LGBTQ dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.
Gagasan tersebut lalu mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mengusulkan regulasi khusus demi melarang kampanye LGBTQ di media sosial.
Menurut Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi, arah pembahasan tersebut berpotensi melahirkan aturan yang tidak cuma menyasar individu LGBTQ, namun juga siapa pun yang menyuarakan hak-hak kelompok tersebut.
Koalisi menilai istilah “kampanye LGBTQ” sendiri tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan demi membungkam kebebasan berekspresi.
“Sering kali, cuma lantaran individu tersebut merupakan untukan dari komunitas LGBTQ atau mereka menjalankan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ,” tulis Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Mereka menilai tuduhan semacam itu kerap lahir dari bias yang menyamakan isu LGBTQ bersama pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Koalisi juga menyoroti maraknya narasi yang mendorong penghukuman terhadap kelompok LGBTQ. Menurut mereka, pola tersebut justru dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berisiko memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.
“Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ demi mendukung penghukuman merupakan ujaran kebencian yang telah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepihak kepolisianan Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015,” tulis mereka.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM mengingatkan bahwa gelombang ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTQ pada 2016 sempat berujung pada berbagai tindakan persekusi, mengawali dari pengusiran, kekerasan, pembubaran acara hingga penolakan terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.
Mereka juga menyoroti munculnya akun-akun media sosial yang disebut aktif menjalankan doxxing atau membocorkan data pribadi orang yang dianggap sebagai untukan dari kelompok LGBTQ.
Selain menilai wacana kriminalisasi bermasalah dari sisi HAM, koalisi masyarakat sekitar sipil juga mempertanyakan prioritas DPR dan pihak pemerintah. Menurut mereka, isu tersebut justru mengaburkan perhatian publik dari persoalan yang makin mendesak.
Mereka mencontohkan sejumlah isu yang pada saat ini membutuhkan perhatian serius, bagaikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ancaman inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Koalisi mengingatkan Komisi VIII DPR memiliki tugas yang jauh makin luas dan mendesak, mengawali dari urusan sosial, pemberdayaan wanita, perlindungan anak, penanggulangan bencana, hingga pengawasan penyelenggaraan haji.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

