MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk mendorong pihak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua demi dalam waktu dekat menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 untuk daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.
Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP amat penting demi mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, kepala daerah, kepala daerah, dan wali kota diminta dalam waktu dekat menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bersama berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar dalam waktu dekat disampaikan demi dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa, (16/6/2026).
Ia menerangkan, sebagai bentuk komitmen pihak pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Ribka mengimbau Pemda dalam waktu dekat menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pihak pemerintah pusat maupun pihak pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Perubahan tersebut setelah itu dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk daerah yang tidak menjalankan perubahan APBD.
Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 wajib dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan bersama baik berakibat manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

