MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerahkan penjelasan mendalam terkait perkembangan penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset yang pada saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Ia membeberkan, bahwa cakupan regulasi ini tidak cuma terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan menyasar belasan jenis kejahatan lainnya.
“Beberapa hari belakangan, kami sejumlah mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan cuma demi tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan demi dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman.
Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (31/8/2026), ia menyebut tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait luasnya cakupan tersebut, muncul kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat sekitar mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang ini, terutama untuk masyarakat sekitar yang tidak menduduki jabatan publik.
“Banyak pihak yang lalu menjadi khawatir bahwa masyarakat sekitar biasa juga dapat terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai aparatur negara. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat demi mencukupi anggaran negara bersama merampas aset masyarakat sekitar yang bermasalah bersama pajak,” ungkapnya.
Namun, Habiburokhman menegaskan, bahwa secara prinsip hukum, setiap masyarakat sekitar negara memiliki kedudukan yang sama.
Ia juga membandingkan draf regulasi ini bersama sistem hukum yang telah berjalan di negara-negara maju.
“Tentu kita wajib tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang menjalankan pelanggaran hukum maka wajib mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan cuma demi tindak pidana korupsi memiliki kemiripan bersama yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain,” jelasnya.
Kendati begitu, ia menyerahkan catatan keras agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak melenceng dari semangat penegakan hukum yang adil dan tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Yang tidak boleh terjadi merupakan penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan demi memeras masyarakat sekitar, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegas Habiburokhman.
Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPR RI kini tengah fokus merumuskan sistem pengawasan yang ketat. Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum sebagai syarat mutlak kesuksesan regulasi ini.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik demi memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang dapat menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan wajib ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana untuk penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

