MediaMerdeka.com – Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli wicara, Evita Zai atau EZ (19), sempat terhambat cukup lama lantaran kendala komunikasi antara pihak korban dan penyidik kepihak kepolisianan di daerah.
EZ merasakan rudapaksa saat bekerja di perkebunan sawit seluas delapan hektare pada November 2025 lalu. Namun, hingga pada saat ini, proses penyelidikan terkesan berjalan di tempat.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, membeberkan bahwa penyidik merasakan kesulitan menetapkan tersangka bersama alasan minimnya saksi dan bukti formal.
“Polisinya ini dia tidak dapat memahami situasi pihak korban, dan mengakibatkan lantaran tidak adanya saksi, tidak adanya bukti-bukti yang kuat menurut kepihak kepolisianan, maka penetapan tersangka jadi lambat sampai pada hari ini,” kata Ismet Inoni saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kondisi pihak korban kian sulit lantaran ia tidak dapat membaca maupun menulis. Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menyebut bahasa isyarat EZ bersifat amat personal dan cuma dimengerti oleh orang-orang terdekatnya, berakibat tidak dapat langsung dipahami dalam prosedur hukum yang kaku.
“Korban EZ ini orang Nias, tidak dapat baca tulis, jadi tidak dapat bahasa Indonesia. Cuma keluarga yang mengerti
bahasa isyarat versi dia. Jadi, kami mengundang ahli komunikasi disabilitas, Mas Fauzi ini, demi menolong,” tutur Surya dalam kesempatan terpisah.
Kehadiran Dr. Muhammad Fauzi, ahli komunikasi disabilitas dari Universitas Esa Unggul yang juga merupakan penyandang tuli, mengangkut titik terang.
Melalui analisis gestur, Fauzi mendampingi pihak korban demi menerjemahkan kronologi kejadian secara terperinci. Salah satunya ketika EZ memakai gerakan sikunya demi mengenali foto terduga tersangka secara presisi.
Menurut Fauzi, dalam budaya komunikasi tuli, gestur dan ekspresi wajah merupakan bentuk kesaksian yang sah dan setara bersama bahasa verbal.
“Korban memiliki simbol-simbol ekspresi dan gestur yang dijadikan sebuah kalimat, sebuah testimoni yang benar-benar wajib diakui kebenarannya,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa hambatan dalam penyelesaian kasus ini murni merupakan kelalaian institusi hukum yang masih belum ramah terhadap kelompok penyandang disabilitas ganda.
“Ketidak berhasilan yang terjadi bukanlah ketidak berhasilan pihak korban demi menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan ketidak berhasilan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel demi mendengar dan memahami suara pihak korban,” tegas Fauzi.
Kini, koalisi masyarakat sekitar sipil mendesak aparat penegak hukum demi mengadopsi analisis gestur tersebut sebagai dokumen kebenaran materiil agar hambatan komunikasi tidak lagi menjadi celah impunitas untuk tersangka kekerasan seksual.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

