MediaMerdeka.com – Manajemen perkebunan PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini tengah disorot tajam lantaran diduga berupaya membungkam kasus pemerkosaan yang menimpa buruh tuli wicara mereka, Evita Zai atau EZ (19).
Alih-alih melindungi pihak korban, pihak korporasi disinyalir menjalankan intimidasi melalui dokumen sepihak, memecat EZ secara lisan, hingga menolong memfasilitasi pelarian terduga tersangka ke luar provinsi.
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menyebut mandor perkebunan menjadi pihak pertama yang diduga berupaya meredam kasus ini agar tidak mencuat ke permukaan.
“Tahu (rekan EZ soal kejadian dugaan perkosaan). Mandornya itu yang kita duga malah menghalang-halangi, malah bagaikan mau meredam ya,” kata Surya saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Setelah peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi, EZ dan keluarganya diduga dipaksa menandatangani dokumen sepihak tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya.
Puncaknya, pihak korban yang masih merasakan trauma berat justru langsung di-PHK secara lisan oleh korporasi.
“Dan si EZ sendiri, pihak korban ini kan, tanda kutip ya, di-PHK secara lisan, ‘esok hari eggak usah kerja lagi’,” beber Surya.
Sikap diskriminatif PT USU kian mencolok setelah korporasi membiarkan terduga tersangka, yang merupakan sesama pekerja perkebunan, mengundurkan diri secara resmi dan meninggalkan wilayah hukum Sumatera Utara secara bebas.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera. Ia menduga korporasi turut andil dalam menyembunyikan tersangka.
“Nah terakhir, justru salah seorang yang tadi diduga ini difasilitasi oleh korporasi demi keluar, ya. Keluar dari korporasi dipindahkan ke provinsi lain,” tutur Johan dalam kesempatan yang lain.
Melihat sejumlahnya kejanggalan tersebut, koalisi masyarakat sekitar sipil yang mendampingi pihak korban kini mendesak aparat penegak hukum demi membatalkan seluruh dokumen sepihak yang ditandatangani keluarga pihak korban, serta menuntut pertanggungjawaban hukum dari mandor PT USU atas dugaan pembiaran tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

