Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi mengubah peta bisnis ekspor kelapa sawit nasional. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, ekspor sejumlah produk sawit strategis kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pihak pemerintah, yakni PT Danantara Sarana Indonesia (DSI).

Kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan itu menjadi langkah besar pihak pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis sekaligus menjaga pasokan kebutuhan domestik.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas kelapa sawit strategis tidak lagi dapat dilakukan secara langsung oleh tersangka usaha. Seluruh aktivitas ekspor wajib melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang memperoleh mandat dari pihak pemerintah.

“Ekspor kelapa sawit cuma dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor,” demikian bunyi ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menilai komoditas sawit memiliki peran vital terhadap stabilitas ekonomi nasional berakibat diperlukan pengelolaan yang makin terintegrasi.

Produk yang masuk dalam cakupan kebijakan baru cukup luas. Selain crude palm oil (CPO), aturan juga mencakup refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), hingga berbagai produk turunan sawit lainnya.

Menariknya, minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang selama ini menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi juga masuk dalam daftar produk yang wajib diekspor melalui BUMN Ekspor. Begitu pula residu hasil pengolahan minyak sawit yang kini ikut berada dalam pengawasan pihak pemerintah.

Pemerintah menegaskan penetapan komoditas strategis dilakukan bersama mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tak cuma berorientasi ekspor, beleid ini juga dikaitkan bersama upaya menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Program tersebut menjadi untukan dari skema domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan tersangka usaha memenuhi kebutuhan pasar domestik semasih belum memperoleh hak ekspor.

Dengan skema baru tersebut, hak ekspor dapat diberikan kepada tersangka usaha yang memenuhi berbagai persyaratan pihak pemerintah, termasuk kontribusi terhadap penyediaan minyak goreng untuk masyarakat sekitar.

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian hak ekspor, persetujuan ekspor, pengalihan hak ekspor, hingga konversi hak ekspor antarproduk sawit. Pemerintah menyerahkan masa transisi untuk tersangka usaha semasih belum kebijakan ini diterapkan secara penuh sesuai tahapan implementasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam tata kelola industri sawit nasional, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengendalikan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *