MediaMerdeka.com – Nasib pilu kini wajib dihadapi EZ (19), buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli wicara yang kehilangan seluruh pendapatannya setelah menjadi pihak korban kekerasan seksual di tempat kerjanya sendiri.
Sejak peristiwa memilukan pada November tahun lalu, EZ terus didera trauma mendalam, ketakutan, sakit fisik, hingga dugaan intimidasi. Di sisi lain, pelindungan serta jaminan pemulihan dari instansi terkait di daerah masih nihil.
Perwakilan Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ernawati, mengonfirmasi kondisi psikologis pihak korban yang hingga pada saat ini masih terguncang berat.
“Dari penjelasan keluarga maupun penasihat hukum, trauma masih dirasakan. Ketakutan juga dirasakan, intimidasi, dan ada sakit, ya,” kata Ernawati dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Kerentanan EZ semakin berlapis lantaran status kerjanya sebagai buruh harian lepas (BHL) di untukan penyemprotan pestisida di PT USU, Mandailing Natal.
Hubungan kerjanya terjalin tanpa kontrak tertulis, sementara jadwal dan penugasan harian sepenuhnya berada di bawah kendali mandor.
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menerangkan bahwa upah EZ dihitung berdasarkan hari kerja bersama standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.355.000 per bulan.
Namun, usai merasakan peristiwa tersebut dan melapor, EZ langsung di-PHK secara verbal oleh korporasinya. Sejak saat itu, pendapatan EZ menjadi nol rupiah hingga kini.
Surya menuturkan bahwa pekerja BHL amat bergantung pada mandor demi dapat bekerja dan memperoleh upah harian.
“BHL itu fasilitas tinggal di pemukiman dalam korporasi. Kapan hari wajib datang. Nah, mandor yang ngatur, ‘Oh, ini ada pekerjaan, ke sini, ke sini.’ Kalau enggak datang, enggak ada upah,” jelas Surya.
Hingga pada saat ini, wanita asal Nias tersebut masih masih belum sanggup kembali mencari nafkah. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator KBS, Ismet Inoni.
“Si pihak korbannya sampai kini masih belum bekerja lagi. Karena dia masih trauma, ya, dan kita tanya mau bekerja enggak, katanya sementara ini memang masih belum memiliki kesanggupan demi bekerja,” kata Ismet.
Kondisi EZ kian memprihatinkan lantaran minimnya fasilitas rehabilitasi di daerah asalnya. Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyoroti masih belum adanya bantuan pemulihan psikologis untuk pihak korban dari dinas terkait setempat.
“Hingga pada hari ini masih belum ada rumah aman yang disediakan oleh UPTD PPA setempat, juga masih belum ada psikolog, layanan psikologi klinis yang disediakan,” ungkap Anis.
Melalui konferensi pers resminya pada Rabu (17/6/2026), KBS mendesak pemulihan hak EZ secara penuh sebagai pekerja, termasuk jaminan kesehatan berkelanjutan serta pendampingan psikososial yang terstruktur agar pihak korban dapat bangkit dari jerat trauma dan kerentanan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

