Legislator Gerindra ‘Semprot’ Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sugiat, pandangan Komnas HAM tersebut keliru dan kontradiktif apabila dilihat dari kacamata hak asasi manusia.

Sugiat menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah nyata pihak pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat sekitar, terutama hak ekonomi dan sosial.

“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG merupakan pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak demi meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak demi tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, bahwa MBG merupakan kebijakan strategis demi memberantas stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang.

Dalam teori HAM, program ini masuk dalam kategori positive rights, di mana negara wajib berperan aktif demi memenuhinya.

Program MBG merupakan kebijakan strategis demi mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yakni pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai tidak berdasar apabila sebuah program yang bertujuan memenuhi hak pangan langsung dilabeli sebagai pelanggaran HAM.

“Oleh lantaran itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG lantaran Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.

Meski mengakui adanya celah dalam implementasi di lapangan, Sugiat berpendapat bahwa masalah tata kelola tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hak asasi.

“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat demi disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.

Sugiat juga menyoroti adanya kerancuan dalam simpulan Komnas HAM. Di satu sisi lembaga tersebut menyebut ada indikasi pelanggaran, namun di sisi lain cuma merekomendasikan evaluasi.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, namun Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” paparnya.

Ia menduga Komnas HAM telah mencampuradukkan fungsi internal lembaga dalam mengkaji program ini.

“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi keterangan pers yang disampaikan, makin tampak Komnas HAM menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat apabila disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *