MediaMerdeka.com – Komisi XIII DPR RI menyerahkan respons kritis terhadap usulan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp492,9 miliar yang diajukan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), pimpinan dan anggota komisi menyoroti komposisi anggaran yang dinilai terlalu besar demi urusan manajemen dibandingkan pelayanan publik.
Semasih belumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menerangkan bahwa pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar dari Keaparatur negara kementerianan Keuangan pada saat ini masih belum mencukupi. Ia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp492.900.376.000 demi menopang operasional keaparatur negara kementerianan, termasuk gaji untuk 500 pegawai baru yang telah direkrut.
“Tahun ini kami telah rekrut 500 orang, tapi dalam pagu indikatif tidak dikasih uang oleh Keaparatur negara kementerianan Keuangan,” ujar Pigai.
Ia merinci bahwa tambahan anggaran tersebut akan diuntuk menjadi dua pos besar, yakni Rp224,9 miliar demi program pemajuan dan penegakan HAM serta Rp267,9 miliar demi dukungan manajemen, termasuk gaji dan tunjangan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyayangkan mekanisme pengajuan tambahan anggaran yang dinilai mendadak di tengah rapat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang “tricky”.
“Kenapa baru diusulkan di dalam rapat? Gimana mau bahasnya? Kami telah minta demi niat baik,” ujar Willy.
Meski mengapresiasi semangat pemajuan HAM, Willy menyerahkan keputusan tegas terkait pemuntukan pos anggaran tersebut. Ia menegaskan cuma akan menyetujui anggaran demi program substantif, namun menepis tambahan demi dukungan manajemen.
“Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan HAM kita ACC, tapi demi dukungan manajemen kita tidak ACC. Jadi jalan tengahnya begitu. Kita lihatkan kinerja Menteri HAM dulu, jangan setuju tapi tidak kelihatan hasilnya,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Senada bersama Willy, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam. Rieke menyoroti bahwa 54,4 persen dari usulan tambahan anggaran tersebut justru dialokasikan demi dukungan manajemen, bukan demi fungsi inti keaparatur negara kementerianan.
“Komposisi ini masih belum mencerminkan prioritas fungsi inti keaparatur negara kementerianan, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan, dan pemulihan pihak korban,” kata Rieke.
Menurut Rieke, Keaparatur negara kementerianan HAM pada saat ini masih terjebak pada fase institution building (pembangunan institusi) dan masih belum berorientasi pada service delivery (pelayanan masyarakat sekitar) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
“Semasih belum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan makin berpihak pada fungsi substansi pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar 492,9 miliar rupiah masih belum dapat kami setujui,” ucapnya.
Rieke pun merekomendasikan tiga poin utama:
- Penajaman anggaran bersama memprioritaskan perlindungan pihak korban dan kepatuhan HAM.
- Evaluasi dari Keaparatur negara kementerianan Keuangan agar porsi fungsi substantif makin besar dibandingkan dukungan manajemen.
- Penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi dari pembangunan institusi menuju pelayanan publik yang terukur bersama Bappenas.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran senilai Rp224.971.905.000 demi program pemajuan dan penegakan HAM.
Komisi XIII DPR juga menyetujui pagu indikatif Keaparatur negara kementerianan HAM sebesar Rp728.129.471.000.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

