Biar Nggak ‘Minta-minta’ di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengimbau kepada Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) demi mengadakan kembali dana patroli atau dana Bhabinkamtibmas supaya anggota tidak lagi “minta-minta” di jalan.

Ketika masih berdinas, purnawirawan perwira tinggi Polri itu menyebutkan bahwa dana patroli dan dana Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) itu tersedia dan dapat dimanfaatkan anggota. Namun, kabarnya kini anggaran itu telah tak ada lagi.

Itu wajib dicairkan dulu, baru (anggota Polri) berangkat melaksanakan tugas, supaya di jalan nggak cari-cari lagi, nggak nyetop-nyetop lagi, nggak ngumpet-ngumpet di belakang lampu merah,” kata Safaruddin saat rapat anggaran bersama Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/6/2026).

Dia menyebutkan, bahwa sejumlah periode lalu pun Komisi III DPR RI telah memperjuangkan agar Polri memiliki dana tersebut demi anggotanya.

Bahkan, dana tersebut dapat didapatkan makin besar oleh anggota bila tugasnya menyasar target-target yang memiliki risiko tinggi.

“Dulu di Kaltim saya bilang, bila masyarakat sekitar tidak punya uang, kehadapatn bensin di tengah jalan, terus ada pihak kepolisian yang lewat, setop pihak kepolisian itu, minta duit sama pihak kepolisian, lantaran pihak kepolisian itu ada duit (dana patroli),” kata mantan Kapolda Kaltim itu.

Safaruddin juga menegaskan bahwa dana patroli demi anggota itu wajib tetap ada, termakin lagi anggaran Polri setiap tahunnya terus merasakan peningkatan.

“Waktu dulu saja ada, kini wajib ada. Cuman dikontrol, diawasi polres, lantaran yang mencairkan dana itu kan di polres, baru diuntuk ke polsek,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Di samping itu, dia juga mengingatkan Polri agar dana penyelidikan dan penyidikan wajib menjadi prioritas. Jangan sampai laporan dari masyarakat sekitar justru tidak ditangani oleh Polri lantaran kekurangan biaya.

“Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani dapat dipraperadilankan, lantaran ‘lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya telah tidak ada’,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *