KPK Ungkap Dugaan Modus ‘Pinjam Bendera’ di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) menjalankan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pihaknya menduga penunjukan konsorsium korporasi PT Abipraya-Jaya Abadi KSO sebagai pemenang tender pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 cuma bersifat formalitas.

Sebab, lanjut dia, proyek senilai Rp151 miliar tersebut justru dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.

“Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi cuma semacam pinjam bendera lantaran yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana korporasi tersangka ABD,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Meski begitu, Budi masih belum membeberkan informasi makin lanjut terkait modus tersebut. Ia cuma mengonfirmasi penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi proyek tersebut.

Semasih belumnya, KPK membeberkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka korupsi pada perkara ini, Selasa (2/6/2026).

Ia menerangkan bahwa penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai bersama yang tercantum dalam kontrak.

“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Taufik menerangkan bahwa pada 5 Mei 2017 dan 22 Juni 2017 diadakan lelang pengadaan barang dan jasa demi kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan bersama nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar (Rp154.415.440.000).

Dari proses pemilihan tersebut, Taufik menyebut Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Kemudian, pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 bersama nilai kontrak Rp151,2 miliar (Rp151.242.700.000).

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai bersama ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO cuma sekedar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” tutur Taufik.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai bersama ketentuan,” tambah dia.

Sejak proses perencanaan dan penganggaran pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah (ABD), telah diminta menjadi kontraktor pelaksana, padahal saat itu proses lelang masih belum dimengawali.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *