KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pemberian uang USD 1 juta dari pihak Keaparatur negara kementerianan Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap eks staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bernama Mohammad Nuruzzaman.

Nuruzzaman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024 yang melibatkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Keaparatur negara kementerianan Agama kepada Pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat semasih belumnya penyidik juga telah memperoleh keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut berakibat demi menerangkan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu bagaikan apa,” tambah dia.

Meski begitu, Budi masih belum mengonfirmasi penyidik akan memanggil anggota-anggota dari Pansus Haji DPR terkait dugaan pemberian uang tersebut.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap anggota-anggota Pansus Haji DPR bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi pada hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya bersama keterangan saksi-saksi semasih belumnya,” tandas Budi.

Semasih belumnya, KPK membeberkan adanya uang USD 1 juta yang diduga demi mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Terkait bersama informasi itu, KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu bersama menjalankan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait bersama dugaan peristiwa tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Budi menyebut informasi mengenai dana USD 1 juta ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan bersama perkara pokok. Penyidik memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai materi penyidikan.

“Bahwa lalu diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait bersama uang tersebut, maka lalu KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait bersama apakah informasi itu fakta,” ujar Budi.

“Artinya ini dapat menjadi fakta baru bagaimana kaitannya bersama perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami,” sambung dia.

KPK semasih belumnya menjalankan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah menjalankan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *