KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu disampaikannya sekaligus demi menanggapi informasi mengenai KPK yang disebut telah menyelidiki dugaan korupsi tersebut sejak awal tahun.

Namun, pada saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah makin dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

“Semasih belumnya saya juga telah koordinasi bersama Kepala BPKP, terhadap proses yang semasih belumnya itu,” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Meski begitu, Setyo tidak memerinci hasil koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa yang terpenting pada saat ini merupakan menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Ya, kini kita lihat saja perkembangan yang telah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan telah berjalan, gitu, ya. Banyak hal yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentar nanti kita lihat saja,” ujar Setyo.

“Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” tambahnya.

Semasih belumnya, KPK mengaku telah menjalankan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam Program MBG yang dikelola BGN semasih belum Kejagung menetapkan para tersangka.

“Betul, kami memang telah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Karena Kejagung telah makin dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.

“Tentunya kita juga akan menyaksikan sinerginya, kita akan kembangkan demi proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan bagaikan apa,” tandas Taufik.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *