Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EZ (19) memperlihatkan betapa rentannya posisi pekerja wanita penyandang disabilitas di lingkungan perkebunan sawit.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menilai EZ berada pada posisi yang amat rentan sebagai pekerja.

Korban merupakan wanita tuli wicara asal Nias yang tidak dapat membaca dan menulis serta bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) tanpa kontrak tertulis di perkebunan PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Jadi rentannya berlapis-lapis. Dia (EZ) buruh harian lepas, itu tidak ada ketentuan kerja, dia wanita, dia disabilitas ganda, dia juga pendatang, migran. Itu posisi yang teramat bawah, teramat rentan dalam struktur, apa, proses kerja di korporasi,” kata Surya saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Menurut Surya, kondisi pihak korban yang memiliki keterbatasan komunikasi dan berada pada posisi yang lemah sebagai pekerja diduga dimanfaatkan oleh tersangka yang merupakan sesama pekerja perkebunan.

“Rekan kerja yang menyaksikan posisi bagaikan itu, ‘Oh, ini enggak akan berani ngomong, enggak akan berani, enggak dapat ngomong juga.’ Saya kira memang ada relasi, relasi kuasa dalam arti itu,” jelasnya.

Kesulitan yang dihadapi EZ juga diperparah oleh lokasi perkebunan yang jauh dari pusat kota.

Luas area perkebunan yang mencapai ribuan hektare menciptakan akses pihak korban demi memperoleh pendampingan, pemulihan trauma, hingga mencari keadilan hukum menjadi tidak mudah.

“(Lokasi pemeroksaan) kebun. Itu sekitar delapan ribu hektar luasnya. Dan dari kota di Mandailing Natal itu sekitar enam jam ke lokasi kebun. Jadi memang jauh, enam sampai tujuh jam demi lapor,” ungkap Surya.

Tak cuma wajib menyikapi trauma akibat peristiwa yang dialaminya, EZ kini juga kehilangan sumber penghasilan. Sejak kejadian yang terjadi pada November 2025 itu, pihak korban tidak lagi bekerja berakibat tidak memiliki pendapatan.

Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera, menerangkan bahwa penghasilan buruh harian lepas bagaikan EZ amat bergantung pada kehadiran saat bekerja dan penugasan dari mandor.

“Itu kan dia, apa, buruh harian lepas… mandor yang ngatur. Kalau enggak datang, enggak ada upah,” ujar Johan dalam kesempatan terpisah.

Bagi koalisi masyarakat sekitar sipil yang mendampingi pihak korban, kasus EZ memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja wanita penyandang disabilitas di sektor perkebunan.

Mereka menilai perlu ada perhatian serius agar pekerja di wilayah perkebunan yang terpencil dapat memperoleh perlindungan dan akses keadilan yang makin baik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *