Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Seorang pria berinisial OL (24) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menjalankan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi tersangka terbongkar setelah dipergoki pegawai toko dan direkam sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menyebutkan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menyambut baik laporan resmi terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap hewan tersebut.

“Pelaku ini dilaporkan menjalankan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Sampson di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aksi tersangka yang tersimpan dalam flash disk, telepon seluler, serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Kami masih menjalankan proses pendalaman terkait kasus ini,” ujar Sampson.

Polisi membeberkan peristiwa itu bermula ketika OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Awalnya tersangka terlihat bermain bersama anjing yang berada di dalam toko.

Namun, situasi berubah ketika seorang saksi memergoki tersangka diduga menjalankan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki tersangka mengeluarkan alat kelamin,” kata Sampson.

Menyadari adanya dugaan perbuatan tersebut, saksi langsung menginformasikan kejadian itu ke grup komunikasi internal toko sekaligus merekam aksi tersangka sebagai bukti.

“Pelaku ini ditegur pegawai toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” ujarnya.

Saat ini OL telah diamankan dan menjalani pemeriksaan makin lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan bersama ancaman pidana penjara teramat lama satu tahun. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *