Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan pada hari ini pihaknya cuma memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Total, Sony telah dua kali diperiksa penyidik.

Pemeriksaan kali ini tidak cuma membahas pengajuan status justice collaborator (JC), namun juga seluruh materi perkara.

“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Syarief menerangkan, selain Sony, pihaknya juga memeriksa enam orang saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan demi melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Senada bersama Syarief, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan ada enam orang saksi yang diperiksa selain Sony yang diperiksa sebagai tersangka.

“Hanya SS saja yang diperiksa pada hari ini. Dan enam saksi pada hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” sambungnya.

Saat disinggung apakah pemeriksaan Sony menyoal pendalaman akan nama-nama pihak yang semasih belumnya sempat disebutkan kepada penyidik, Anang masih belum menyerahkan jawaban tentu.

“Nanti kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidikan,” tandasnya.

Semasih belumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *