MediaMerdeka.com – Dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan bersama Hukum (ABH) oleh Polres Metro Jakarta Pusat, atas dugaan kekerasan terhadap seorang bocah berinisial MWP (7) hingga tersengat listrik dan tak sadarkan diri di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026), sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak korban diduga mengganggu kedua ABH yang tengah asyik bermain gim, hingga menciptakan keduanya gusar dan mengejar pihak korban ke area tiang lampu taman.
Di sana, salah satu ABH memegang kedua tangan pihak korban sementara ABH lainnya memegang kedua kakinya, lalu mengangkat tubuh pihak korban dan memasukkan kedua kakinya ke untukan tiang lampu semasih belum menggesekkannya ke badan tiang dan mengangkat-turunkan pihak korban sejumlah kali hingga ia terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di RSCM lantaran diduga merasakan sengatan listrik, semasih belum kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara serius sejak menyambut baik laporan orang tua pihak korban pada Selasa (9/6/2026).
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pihak korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Kedua ABH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan menjalankan kekerasan terhadap anak.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, membeberkan bahwa para ABH mengaku tidak mengetahui tiang lampu tersebut dialiri listrik.
Namun, proses hukum tetap berjalan lantaran perbuatan mereka mengakibatkan pihak korban terluka dan wajib dirawat.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan pihak korban merasakan luka dan wajib menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara demi dalam waktu dekat dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum,” papar Rita.
Dalam penanganannya, ALR yang telah berusia 17 tahun 11 bulan ditahan lantaran memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara RM yang baru berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya bersama kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Hak-hak pihak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakat sekitaran, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rita.
Reynold mengimbau seluruh lapisan masyarakat sekitar demi turut serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak segan menginformasikan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat sekitar demi bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana, dalam waktu dekat laporkan ke kantor pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat agar dapat dalam waktu dekat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

