Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengtidak berhasilkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara sukses menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen aparat TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyebutkan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Menurutnya, kesuksesan ini menjadi untukan dari upaya pihak pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang legal.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat sekitar dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada tersangka usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan demi membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Djaka, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar terkait dugaan pengiriman rokok ilegal memakai truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah menjalankan analisis dan pendalaman, Bea Cukai bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi pada Sabtu (6/6/2026) di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Dua orang yang berada di lokasi, yakni PY sebagai sopir dan YK selaku pengawas pengiriman, langsung diamankan demi menjalani pemeriksaan makin lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh HH yang berada di Pamekasan, Jawa Timur. Barang itu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI lalu menjalankan pengembangan kasus pada Minggu (7/6/2026). Hasil penggeledahan di gudang tujuan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.

Dengan tambahan temuan tersebut, total rokok ilegal yang sukses diamankan mencapai 8.944.800 batang.

Djaka merinci potensi penerimaan negara yang sukses diselamatkan terdiri dari cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta PPN HT senilai Rp1,32 miliar.

Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja rokok linting terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimengawalinya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan distribusi rokok ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, aparat masih menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga menjadi untukan dari jaringan peredaran rokok ilegal lintas daerah tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *