Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026).

Fitri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan hingga sore hari Fitri masih belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai bersama sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik memperoleh konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Budi menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi penting dilakukan lantaran penyidik masih menelusuri aliran dana dari para tersangka kepada pihak-pihak lain.

Ini merupakan penjadwalan ulang demi kedua kalinya untuk Fitri. Semasih belumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Karena itu, KPK membuka kebarangkalian mengambil langkah hukum makin lanjut apabila saksi dinilai tidak kooperatif.

“Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif atau tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik demi langkah berikutnya,” ujar Budi.

Kasus Dana CSR BI dan OJK

Semasih belumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Satori merupakan politikus Partai NasDem, sementara itu Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *