MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menegaskan siap menyikapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo apabila telah menyambut baik panggilan resmi dari pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyebutkan pihaknya akan memenuhi proses hukum yang berjalan sesuai bersama ketentuan.
“Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4,” kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Akan namun, dia masih belum menerangkan makin lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga masih belum menyerahkan tanggapan terkait status tersebut, apakah masih berlaku atau telah dicabut melalui koordinasi bersama instansi terkait.
Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum bersama mengajukan praperadilan keempat.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar bersama nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan tersebut berkaitan bersama status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

