Mahkamah Konstitusi ‘Main Aman’ Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan konstitusional menuai kritik dari koalisi masyarakat sekitar sipil.

Mereka menilai hakim konstitusi telah melampaui pokok perkara yang diuji dan justru memberi legitimasi terhadap program yang sejak awal menuai sejumlah persoalan tata kelola.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Suwarno menyebutkan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sewajibnya cuma menguji penggunaan anggaran pendidikan demi membiayai MBG, bukan menilai konstitusionalitas program itu sendiri.

Diketahui, dalam putusan tersebut MK mengabulkan seuntukan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah masyarakat sekitar.

MK memutuskan anggaran operasional MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan teramat lambat pada 2028. Di saat yang sama, MK juga menegaskan MBG merupakan program yang sah secara konstitusional.

Bagi Agus, sikap MK tersebut terkesan mengambil jalan tengah di tengah derasnya kritik masyarakat sekitar terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.

“Sepertinya MK main aman artinya di tengah, berupaya mengakomodasi seluruh pihak. Dalam posisi masyararakat sipil, MBG amat problematik, mengawali dari aspek perencanaan, penyelenggaraan, hingga evaluasi,” kata Agus kepada MediaMerdeka.com, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai pernyataan MK mengenai konstitusionalitas MBG justru berada di luar objek permohonan yang diajukan pemohon.

“Objek permohonan sesungguhnya merupakan penggunaan anggaran pendidikan demi MBG, bukan konstitusionalitas program MBG itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Agus mengapresiasi langkah MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan demi membiayai MBG.

Menurutnya, putusan itu mengembalikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

“Karena mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan 20 persen demi kebutuhan inti pendidikan,” katanya.

Namun, ia mempertanyakan keputusan MK yang menyerahkan masa transisi hingga 2028 demi memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan.

Menurut Agus, apabila penggunaan anggaran pendidikan dinilai bertentangan bersama konstitusi, koreksi sewajibnya dilakukan secepat barangkali.

“Jika penggunaan anggaran pendidikan demi MBG dinilai tidak sejalan bersama amanat konstitusi, maka sewajibnya koreksi dilakukan sedalam waktu dekat barangkali, bukan ditunda hingga dua tahun,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *