MediaMerdeka.com – Aktris senior Diana Pungky menginformasikan mantan asisten pribadinya ke Polda Metro Jaya setelah merasakan kerugian hingga Rp25,2 miliar akibat dugaan penggelapan yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyebut laporan tersebut dilayangkan Diana pada 1 Juli 2026 terkait dugaan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, hingga TPPU.
“Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari (YS) dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Berdasar hasir penyelidikan awal, YS diketahui menjabat sebagai kepala pengurus rumah tangga Diana. Ia diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan demi mengelola transaksi keuangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Diana mengklaim merasakan kerugian dalam jumlah fantastis.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” ungkapnya.
Untuk memperkuat laporannya, Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bukti permulaan, termasuk rekening koran dan cek. Seluruh bukti tersebut akan didalami oleh penyelidik sebagai untukan dari proses penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

