Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap 29 anak pria yang dilakukan seorang guru les di Kabupaten Tangerang kembali menjadi pengingat bahwa tersangka kekerasan seksual terhadap anak justru kerap berasal dari lingkungan terdekat pihak korban.

Sosok yang dipercaya orang tua dan dihormati anak dapat memanfaatkan kedekatan tersebut demi menjalankan manipulasi semasih belum akhirnya menjalankan kekerasan seksual.

Fenomena ini juga tercermin dalam tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan data SIMFONI PPA Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga pertengahan 2026 tercatat ribuan kasus kekerasan terhadap anak, bersama kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk yang teramat sejumlah dilaporkan. Korban didominasi anak wanita, namun anak pria juga menjadi pihak korban dalam jumlah yang tidak sedikit.

Guru Les Manfaatkan Kepercayaan Orang Tua dan Anak

Kasus di Tangerang melibatkan pria berinisial AK (28), seorang guru les yang diduga mencabuli 29 anak pria berusia sekitar 11-15 tahun.

AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut tersangka memakai modus membelikan jajanan, menyerahkan uang saku, hingga kuota internet demi mendekati pihak korban.

Selain itu, tersangka juga memanfaatkan kedekatan bersama kalangan anak yang kerap menginap di kontrakannya. Seuntukan pihak korban diduga dilecehkan saat tidur, sementara pihak korban lainnya dibujuk ketika masih sadar.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang pihak korban berani bercerita kepada masyarakat sekitar. Warga lalu mendatangi kontrakan tersangka hingga pihak kepolisian menjalankan penangkapan. Saat ini, para pihak korban telah memperoleh pendampingan psikologis dari pihak pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda teramat sejumlah Rp5 miliar.

Psikolog Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratih Eka Pertiwi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menerangkan praktik child grooming menjadi salah satu alasan mengapa tersangka kerap berasal dari orang yang dikenal pihak korban.

Menurutnya, proses grooming berlangsung perlahan, sistematis, dan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang.

“Pelaku kerap dipersepsikan sebagai sosok yang baik, peduli, dan penuh perhatian. Akibatnya, pihak korban merasa nyaman bahkan membela tersangka lantaran terbentuk emotional attachment yang kuat,” ujar Ratih.

Ia menerangkan, tahap awal grooming kerap tidak disadari lantaran tidak melibatkan kekerasan fisik. Padahal, manipulasi emosional telah berlangsung jauh semasih belumnya.

“Proses grooming itu tidak kasat mata. Ketika kekerasan baru diakui setelah ada kontak fisik, berarti kita telah terlambat melindungi anak,” katanya.

Mengapa Anak Sulit Bercerita?

Ratih menyebutkan relasi kuasa menciptakan pihak korban kesulitan menepis maupun menginformasikan tindakan tersangka. Termakin apabila tersangka merupakan sosok yang dihormati, makin tua, atau dipercaya keluarga.

Korban juga kerap takut tidak dipercaya, merasa bersalah, malu, hingga khawatir disalahkan apabila membeberkan apa yang dialaminya.

Menurut Ratih, kondisi tersebut kerap diperparah oleh praktik victim blaming yang justru menciptakan pihak korban semakin menutup diri.

“Ketika pihak korban disalahkan atau dianggap ikut berperan, itu merupakan bentuk victim blaming yang amat merugikan dan justru memperparah trauma psikologis pihak korban,” ujarnya.

Ia mengingatkan orang tua demi mewaspadai perubahan perilaku anak, bagaikan menjadi makin pendiam, menarik diri dari lingkungan, merasakan perubahan emosi yang drastis, kerap menyimpan rahasia, takut bertemu orang tertentu, hingga menepis mengikuti kegiatan tertentu tanpa alasan yang jelas.

Di era digital, kata Ratih, praktik grooming juga semakin mudah dilakukan melalui media sosial, permainan daring, maupun aplikasi percakapan.

“Jika anak diminta merahasiakan hubungan atau dibuat merasa bersalah saat menepis permintaan orang dewasa, itu telah merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Pencegahan Harus Dimengawali dari Keluarga

Ratih menekankan bahwa pencegahan child grooming membutuhkan kesadaran kolektif. Menurutnya, upaya tersebut wajib dimengawali bersama membangun relasi keluarga yang hangat, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pendidikan seksual yang sesuai bersama usia anak, serta pengawasan aktif terhadap aktivitas digital mereka.

Ia menegaskan, perlindungan anak tidak cukup cuma mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Masyarakat juga perlu berani mengkritisi relasi yang sekilas tampak normal, namun berpotensi membahayakan anak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *