Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mencermati pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang mengaku menyerahkan uang senilai total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis fakta persidangan tersebut demi menentukan apakah dapat memperkuat pembuktian perkara yang sedang disidangkan atau justru menjadi dasar pengembangan penyidikan.

“Keterangan ini muncul di persidangan, berakibat tentu nanti akan dianalisis oleh JPU. Apakah atas fakta ini demi memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru demi kebarangkalian dalam pengembangan penyidikan,” kata Budi kepada MediaMerdeka.com, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Budi masih belum dapat mengonfirmasi apakah pengakuan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Djaka Budi Utama.

John Field Akui Beri Uang Rp21 Miliar

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), John Field mengakui bahwa amplop berkode BC1 ditujukan demi Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Sementara itu, kode BC2 ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, dan BC3 demi Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Jaksa lalu membacakan rincian aliran uang sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang seluruhnya dibenarkan oleh John.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar,” kata jaksa.

“Betul,” jawab John.

Jaksa lalu membacakan pola pemberian yang sama demi periode Agustus hingga Januari 2026. Dalam setiap bulan, amplop berkode BC1 disebut berisi uang Rp3 miliar yang diperdemikan untuk Djaka Budi Utama.

Berdasarkan BAP John, pemberian kepada Djaka diduga dilakukan sesejumlah tujuh kali sejak Juli 2025 bersama total nilai mencapai Rp21 miliar.

Dakwaan Suap Rp61,3 Miliar

Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa menyerahkan suap kepada sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama total nilai Rp61,3 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *