Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri membongkar modus peredaran ganja melalui jasa ekspedisi yang telah berlangsung berulang kali di Malang, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Sugiono ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi 5,29 kilogram ganja yang disamarkan di balik tumpukan mi instan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) setelah tim menjalankan pemantauan terhadap paket kiriman yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

“Lapisan atas dari paket tersebut merupakan mie instan,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah penyidik menyambut baik informasi mengenai pengiriman ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury menjalankan penyelidikan.

Polisi lalu berkoordinasi bersama korporasi ekspedisi demi melacak jalur pengiriman paket. Pengawasan juga dilakukan bersama Bea Cukai Kanwil Malang hingga paket tiba di tujuan.

Dari hasil penelusuran, pihak kepolisian menemukan pola mencurigakan. Penerima paket diketahui sejumlah kali mengambil kiriman narkoba bersama memakai identitas berbeda, namun nomor telepon yang digunakan tetap sama.

Saat Sugiono datang mengambil paket tersebut, tim langsung menjalankan penangkapan. Setelah diperiksa, paket itu benar berisi ganja seberat 5,29 kilogram yang disembunyikan di bawah mi instan.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian lalu mengembangkan kasus ke tempat tinggal tersangka.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja seberat 574 gram, tiga unit timbangan digital, serta plastik bekas pembungkus paket yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan untukan dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang pada saat ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap Eko.

Dalam pemeriksaan, Sugiono juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba melalui sistem pengiriman ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026.

Selama periode tersebut, ia mengaku telah menyambut baik dan mengedarkan ganja seberat 59 kilogram, sabu 350 gram, ekstasi 200 butir, serta happy five sesejumlah 10 tablet.

Menurut Eko, Sugiono bertugas mengambil paket, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika bersama sistem tempel di berbagai titik di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

“Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500 ribu sampai bersama Rp1 juta per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp1 juta sampai bersama Rp4 juta apabila pekerjaan sukses diberakhirkan,” jelas Eko.

Kekinian tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri demi menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan makin lanjut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *