Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam KUHAP Baru. Hal ini disampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.

Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, menyebutkan Nota Perlawanan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya semata-mata demi menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji merupakan apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana,” ujar Yupen, Sabtu (20/6).

Menurutnya, salah satu poin krusial merupakan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu dakwaan, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji termakin dahulu oleh majelis hakim.

Yupen menerangkan, penggabungan itu merupakan implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena tergolong ketentuan baru, pengujiannya dinilai penting demi mengonfirmasi kesesuaian bersama syarat hukum acara.

“Nota Perlawanan ini khusus menguji desain surat dakwaan, terutama terkait penggabungan dua peristiwa hukum yang masih belum tentu dapat diperiksa dalam satu dakwaan yang sama,” katanya.

Ia mengimbuhkan, Pasal 72 memang membuka ruang penggabungan perkara, namun wajib memenuhi syarat bagaikan adanya keterkaitan erat antarperkara. Tanpa itu, penggabungan dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum acara.

“Pertanyaan hukumnya bukan soal substansi, tapi apakah syarat penggabungan telah terpenuhi. Itu yang kami minta diuji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yupen menilai pengujian ini merupakan untukan dari prinsip due process of law. Tujuannya demi mengonfirmasi terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberi hak kepada terdakwa demi mengajukan perlawanan agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal,” ujarnya.

Sidang perlawanan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dinilai menjadi tahap krusial. Perkara ini berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan perkara dalam satu dakwaan.

“Yang kami minta sederhana, hakim menguji dulu apakah penggabungan ini sesuai undang-undang. Setelah itu, baru masuk ke pokok perkara,” kata Yupen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *