MediaMerdeka.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas pajak tontonan film nasional sebesar 50 persen sebagai langkah strategis memperkuat industri perfilman dan menjadikan ibu kota sebagai pusat sinema nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan demi tontonan film nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan kebijakan ini merupakan untukan dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
“Pemerintah DKI Jakarta sebagai untukan demi membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami menyerahkan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan demi tontonan film nasional,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Meski pajak dikurangi setengahnya, Pemprov DKI mengonfirmasi penerimaan tetap dikelola.
Sisa 50 persen pajak yang dipungut akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta demi memperkuat ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program pengembangan industri film nasional.
Kebijakan ini disebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia.
Pemprov DKI menargetkan insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri film nasional yang selama ini terpusat di Jakarta, sekaligus memperkuat posisi ibu kota sebagai pusat industri kreatif yang makin kompetitif di tingkat nasional maupun regional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

