MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilakukan sesuai bersama prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik berpedoman penuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap tahapan penanganan perkara tersebut.
“Semua prosedur hukum yang diatur di dalam KUHAP tentunya menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia mengimbuhkan, pihaknya mengonfirmasi seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai bersama ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami tentukan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur KUHAP,” katanya.
Iman juga membeberkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya sempat menyikapi upaya yang dinilai dapat menghambat jalannya penyidikan. Namun, ia menegaskan penyidik tetap menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Upaya-upaya demi mengganggu atau menghambat proses penyidikan tetap kami hadapi bersama bijak dan sesuai prosedur KUHAP,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya menyerahkan tekanan dalam proses penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tetap berpegang pada aturan hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa masih aparatur negara atau sempat menjabat, kami tetap berpedoman pada KUHAP,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

