MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti elektronik yang dilelang telah dihapus datanya, termasuk ponsel iPhone XS yang laku terjual bersama harga Rp34 juta.
“Semasih belum dilakukan pelelangan, kami bekerja sama bersama Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK menjalankan mekanisme penghapusan data termakin dahulu berakibat HP yang dilelang datanya telah dikosongkan termakin dahulu, bagaikan factory reset,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Dirlabuksi) KPK Mungki Hadipratikno kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Dia membeberkan bahwa iPhone XS yang dimaksud masih belum dilunasi. Mungkin menegaskan bahwa batas akhir pelunasan untuk pemenang lelang ialah 25 Juni 2026.
“Sampai bersama pada saat ini masih belum ada pelunasan biaya lelang demi HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan,” kata Mungki.
Ponsel tersebut diketahui merupakan barang bukti dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro yang melibatkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Semasih belumnya, KPK melelang 108 barang rampasan dari koruptor secara online melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada Kamis (18/6/2026).
Barang rampasan yang dilelang itu terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa saat penutupan lelang, ponsel merek iPhone tipe XS yang dijual Rp231.000, laku hingga Rp34 juta.
“Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB bersama harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual bersama penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, telepon genggam merek iPhone tipe 13 Pro Max bersama kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin juga laku terjual bersama harga Rp17,8 juta. Angka itu mencapai tiga kali lipat dari harga limit, yakni Rp5,8 juta.
“Khusus lot ini, antusiasme masyarakat sekitar melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi membeberkan penawaran juga terjadi pada barang rampasan berupa mesin kopi merek La Marzocco yang merupakan salah satu lot unik dalam lelang periode ini.
Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi La Marzocco ini terjual senilai Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.
Kemudian, pada lelang kali ini, terjual pula barang yang sempat wanprestasi, bagaikan ponsel iPhone 13 Pro Max bersama nilai limit Rp1,9 juta yang laku hingga Rp9,38 setelah menarik 66 penawar.
Untuk aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar. Padahal, harga limit demi rumah ini sebesar Rp6 miliar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

