MediaMerdeka.com – Publik kembali menyoroti nama Richard Muljadi setelah aparat Kejaksaan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2026. Richard Muljadi ditangkap kasus apa?
Penangkapan tersebut berkaitan bersama perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengamankan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Richard masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat diamankan sepulang dari Singapura, pria berusia 38 tahun itu disebut bersikap kooperatif berakibat proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Lalu, siapa sebenarnya Richard Muljadi dan kasus apa yang menciptakannya ditangkap? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Richard Muljadi?
Richard Arief Muljadi merupakan pengusaha dan sosialita yang berasal dari keluarga konglomerat Indonesia. Ia merupakan cucu dari Kartini Muljadi, pengusaha sekaligus pengacara senior yang dikenal luas di dunia bisnis nasional.
Richard lahir pada 19 Januari 1988 dan menempuh pendidikan tinggi di Monash University, Australia. Di kampus tersebut, ia mengambil bidang ekonomi dan pemasaran semasih belum kembali ke Indonesia demi berkarier di dunia bisnis.
Setelah menyelesaikan pendidikan, Richard sempat bekerja di sektor keuangan dan lalu terlibat dalam sejumlah korporasi milik keluarga. Ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri korporasi teknologi yang bergerak di bidang digital.
Selain aktivitas bisnisnya, Richard cukup aktif di media sosial. Unggahan mengenai kendaraan mewah, perjalanan wisata, hingga gaya hidup eksklusif menciptakan namanya dikenal luas di kalangan masyarakat sekitar.
Namun, popularitas tersebut juga diiringi berbagai kontroversi yang sejumlah kali menjadi sorotan media.
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa?
Richard Muljadi ditangkap lantaran berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian pihak korban hingga Rp7 miliar.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Richard merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Status tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan tidak sempat menghadiri persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin lalu sukses mengamankan Richard saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah menjalankan perjalanan dari Singapura.
Dalam perkara tersebut, Richard dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

