KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan tidak melanjutkan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), meski lembaga antirasuah itu mengaku telah makin dulu menjalankan penyelidikan.

KPK menegaskan langkah tersebut diambil demi menghindari duplikasi penegakan hukum setelah Kejaksaan Agung makin dahulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi untukan penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan menyerahkan ketentuan hukum.

“Sejalan bersama prinsip tersebut, KPK tidak menjalankan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, fokus KPK pada saat ini bukan lagi pada penanganan perkara yang sama, melainkan mengonfirmasi proses hukum berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Dia menegaskan tujuan utama penegakan hukum tetap sama, yakni mengungkap tindak pidana, mengimbau pertanggungjawaban pihak yang terlibat, dan memulihkan kerugian negara.

“Fokus utama KPK pada saat ini ialah mengonfirmasi proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Meski tidak melanjutkan penyelidikan, KPK mengonfirmasi tetap mengawasi tata kelola program MBG. Budi menyebut lembaganya telah menjalankan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi dalam program tersebut.

“Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi bersama keaparatur negara kementerianan, lembaga, dan pihak terkait demi menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan,” katanya.

Menurut dia, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut penting agar program strategis pihak pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai untukan dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” tandasnya.

Semasih belumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa lembaganya sebenarnya telah membuka penyelidikan dugaan korupsi MBG semasih belum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.

Namun, setelah Kejagung makin dulu menangani perkara hingga tahap penetapan tersangka, KPK memilih menahan langkahnya demi menghindari dualisme proses hukum.

Dalam perkara korupsi tat kelola program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiganya diduga menjalankan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam berbagai pengadaan berskala besar, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut pegawai.

Ketiga tersangka disebut memanfaatkan kewenangan jabatan demi mengintervensi proses pengadaan melalui para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *