Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah aparatur negara Bea Cukai.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field bersama pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” ujar Jaksa KPK Takdir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain John Field, dua bawahannya yang turut menjadi terdakwa, yakni Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, juga dituntut pidana penjara.

Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri bersama pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari,” kata Takdir.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengimbau agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan, jaksa menetapkan sesejumlah 316 barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum demi digunakan dalam perkara lain.

Barang bukti tersebut antara lain berupa kuitansi sewa unit senilai Rp55 juta hingga kunci apartemen yang akan digunakan dalam pembuktian perkara bersama terdakwa lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

“Bahwa terhadap barang bukti nomor 1 sampai bersama barang bukti nomor 316 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum demi dipergunakan dalam perkara lainnya, yakni dalam berkas perkara atas nama Rizal,” ujar Takdir.

Dalam dakwaan semasih belumnya, John Field bersama Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri diduga menyerahkan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tak cuma uang, mereka juga diduga menyerahkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.

Pihak yang diduga menyambut baik suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
 
 
 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *