MediaMerdeka.com – Analis politik senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan demi menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pihak pemerintah dan keaparatur negara kementerianan terkait.
Ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepihak kepolisianan, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Kepihak kepolisianan atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang untuk personel aktif Polri demi menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun keaparatur negara kementerianan atau lembaga yang berkepentingan.
Boni Hargens menawarkan perspektif yang berbeda dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kalau memang personil pihak kepolisian makin kompeten demi posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil merupakan keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai untukan dari masyarakat sekitar sipil pun memiliki tanggungjawab demi memperkuat demokrasi sipil,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Boni Hargens menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepihak kepolisianan, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.
Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kepala Kepihak kepolisianan Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau keaparatur negara kementerianan yang bersangkutan.
“Argumen Pak Kapolri tersebut memperlihatkan komitmen Polri demi tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia,” kata Boni.
Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil.
Pertama, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan demi posisi tertentu dalam lingkungan sipil.
“Kedua, sifatnya wajib non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepihak kepolisianan atas birokrasi sipil,” ujar Boni.
Syarat ketiga, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.
“Polri sebagai untukan integral masyarakat sekitar sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional demi berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata,” tutur dia.
Konsolidasi Kebangsaan
Boni Hargens memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang makin luas. Dia menegaskan bahwa Indonesia pada saat ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

