MediaMerdeka.com – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) masyarakat sekitar negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas negara dan lembaga melalui mekanisme ekstradisi.
“Memulangkan buronan Interpol Red Notice atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Pemulangan Michael Steven, kata Untung, merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional demi penegakan hukum.
“Kesuksesan ekstradisi ini memperlihatkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” jelas Untung.
Michael Steven semasih belumnya ditangkap oleh Kepihak kepolisianan Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Pemerintah Maroko lalu menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026, semasih belum proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026.
“Polri berkomitmen demi terus memburu serta mengangkut kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.
Michael Steven diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
“Michael Steven telah tiba di Indonesia dan akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri demi menjalani proses hukum makin lanjut,” tandas Untung.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

