MediaMerdeka.com – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Siti Mukaromah, mendesak PT PLN (Persero) dalam waktu dekat mengambil langkah konkret demi melindungi tersangka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.
Politisi yang akrab disapa Erma itu menilai, pemadaman listrik massal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius untuk ekonomi rakyat. Menurutnya, gangguan listrik dalam durasi lama telah menimbulkan dampak besar, mengawali dari penurunan omzet hingga kerusakan barang dagangan.
Ia menegaskan tersangka usaha kecil tidak sewajibnya menanggung kerugian sendiri akibat gangguan operasional tersebut.
“Pemadaman listrik ini amat berdampak pada tersangka UMKM. Mereka yang sedang berjuang mempertahankan usaha justru wajib menanggung kerugian akibat listrik padam dalam waktu lama. Kondisi ini amat memberatkan dan merugikan mereka,” ujar Erma kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026).
Legislator asal Jawa Tengah itu juga menyoroti dampak nyata di lapangan, terutama pada sektor jasa bagaikan fotokopi, percetakan, dan layanan digital yang langsung berhenti beroperasi saat listrik padam, berakibat kehilangan potensi pendapatan harian.
Ia mengimbuhkan, tersangka usaha kuliner, khususnya makanan beku (frozen food), menyikapi risiko makin besar lantaran terganggunya mesin pendingin dapat menyebabkan produk rusak dan menimbulkan kerugian total.
“Usaha fotokopi hingga jasa digital amat bergantung pada listrik. Ketika listrik padam, mereka tidak dapat melayani pelanggan. Pelaku usaha frozen food juga amat bergantung pada listrik demi menjaga kualitas produknya. Jika pendingin tidak berfungsi, makanan dapat rusak dan kerugian tidak sedikit,” jelasnya.
Merespons kondisi tersebut, Komisi VII DPR RI mengimbau PLN menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan sistem distribusi listrik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Erma juga mendorong agar PLN menyiapkan mekanisme kompensasi atau bantuan untuk UMKM yang merasakan kerugian akibat pemadaman listrik sebagai bentuk tanggung jawab korporasi.
“PLN wajib mengonfirmasi keandalan pasokan listrik agar kejadian bagaikan ini tidak terus berulang. Jika ada UMKM yang terdampak, wajib ada bentuk tanggung jawab yang jelas, baik berupa kompensasi maupun langkah bantuan lainnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

