MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Somasi tersebut diajukan lantaran kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administratif, hingga gangguan operasional untuk ribuan yayasan mitra MBG di seluruh Indonesia.

Kuasa hukum PMBGN, Yusuf Aulia Akbar, menyebut surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktentuan hukum lantaran dinilai berdampak langsung terhadap kontrak kerja sama yang masih berlaku antara BGN dan para mitra.

“Kami memandang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidaktentuan hukum lantaran substansinya berdampak langsung terhadap pelaksanaan kontrak yang masih berlaku,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kontrak yang telah disepakati para pihak semestinya tetap dihormati sesuai prinsip hukum perjanjian.

Menurut PMBGN, terdapat sekitar 29.000 kontrak kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi operasional program sewajibnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan cuma lewat surat edaran.

Yusuf juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan bersama Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang selama ini menjadi dasar teknis pelaksanaan program.

“Kami mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut lantaran terdapat perubahan substansi yang berdampak terhadap hak dan kewajiban para mitra,” ujarnya.

“Jika terdapat perubahan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka sewajibnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan cuma melalui surat edaran,” tambahnya.

Selain aspek hukum, PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok penerima manfaat. Mereka menilai kebutuhan pemenuhan gizi tidak sewajibnya terhenti cuma lantaran masa libur sekolah.

Yusuf menekankan bahwa MBG bukan sekadar program pendidikan, melainkan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan secara makin luas.

“Ada ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), hingga santri yang tetap membutuhkan asupan gizi meskipun sekolah sedang libur. Karena itu, pelayanan pemenuhan gizi tidak boleh terputus cuma lantaran adanya masa libur akademik,” jelasnya.

PMBGN menilai keberlanjutan program wajib dijaga agar tujuan besar penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap tercapai.

Melalui somasi tersebut, PMBGN mendesak BGN mencabut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 serta mengonfirmasi seluruh kontrak kerja sama tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sesuai kesepakatan awal.

“Yang kami perjuangkan bukan cuma kepentingan para mitra, namun juga ketentuan hukum serta keberlangsungan pelayanan gizi untuk masyarakat sekitar yang menjadi penerima manfaat program,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *